Ketitang.id: Islam sudah mengatur secara detail soal hak dan kewajiban suami-istri dalam sebuah biduk rumah tangga. Keduanya wajib memperlakukan masing-masing pasangan dengan baik atau mu’asyarah bi al-ma’ruf.
“Perintah memperlakukan suami maupun istri secara baik itu jelas tertera dalam QS Annisa:19,” ujar pengasuh Pondok Pesantren Ketitang, Cirebon KH Ahmad Zuhri Adnan, Minggu (13/2).
Menurut beliau, Islam sama sekali tidak sedikit pun membenarkan kekerasan di dalam rumah tangga (KDRT).
“… Pergaulilah mereka secara baik. Kemudian bila kalian tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kalian tidak menyukai sesuatu. Sementara Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak,” tukas KH Ahmad mengutip bunyi ayat tersebut.
Sedangkan maksud ‘ketika suami merasa tidak cocok dengan istrinya’ pun dijelaskan secara lebih detail pada surat yang sama di ayat 34, yakni dengan tiga tahapan yang harus dilakukan secara berurutan.
“Pertama, menasihatinya secara baik. Kedua, bila tidak berhasil maka didiamkan dan tidak diajak tidur bersama. Ketiga, langkah terakhir dengan memukulnya,” papar KH Ahmad.
Kiai Ahmad merasa perlu untuk memberikan pendapat terkait dengan KDRT yang banyak dibicarakan di masyarakat. Terlebih hal tersebut menyangkut kekerasan dalam kehidupan rumah tangga yang tidak dibenarkan dalam Islam.
Perkaranya, lanjut Kiai Ahmad, sifat memukul itu harus dipahami tidak boleh secara emosional. Suami diperbolehkan memukul istri merupakan tindakan terakhir dari tahapan peringatan yang sudah dilakukan.
“Tindakan memukul ini pun dijelaskan secara detail hanya boleh dengan pukulan yang sangat ringan dalam rangka mendidik, seperti memukul dengan siwak (sikat gigi), sapu tangan, atau sekelasnya. Bukan pukulan kriminal seperti pukulan yang mematikan, mengakibatkan cacat permanen, luka berdarah atau patah tulang, membuat lebam, atau sangat menyakitkan. Demikian pula tidak boleh memukul wajah dan bagian-bagian tubuh yang membahayakan, tidak boleh memukul di luar rumah, tidak boleh memukul di satu bagian tubuh secara berulang-ulang,” jelas Kiai Ahmad lagi.
Menurut Kiai Ahmad, jika tindakan pemukulan suami lebih dari yang diajarkan dalam Al-Qur’an, hal itu sudah masuk ranah KDRT.
“Istri boleh bertindak dengan mengadukan kepada orang tua atau menempuh jalur hukum,” pungkas dia.
- Sebelumnya dimuat di Media Indonesia